Minggu, 5 April 2026
Palu  

Ganda, 62 KK Penerima Stimulan Palu Dikembalikan Dananya ke Kas Daerah

Issa Sunusi. Foto: Dokumentasi

PALU EKSPRES, PALU – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu mengembalikan dana stimulan perbaikan rumah rusak dari 62 Kepala Keluarga (KK) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Proses pengembalian dilakukan dengan mengirim surat resmi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palu dengan prihal permintaan fasilitasi pengembalian dana ke kas daerah.

Adapun jumlah dana stimulan yang dimohonkan fasilitasi untuk dikembalikan ke kas daerah ini sebesar Rp990 Juta.

Kepala Bidang Rehabilitasi-Rekonstruksi BPBD Palu, M Issa Sunusi mengungkapkan, pengembalian dana stimulan itu dilakukan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurutnya pengembalian dana itu berasal dari 62 Kepala Keluarga (KK) penerima stimulan yang dinyatakan TMS karena terbukti menerima dua kali bantuan stimulan antar Surat Keputusan (SK).

Issa menejelaskan, dana tersebut kebetulan masih berada dalam rekening masing-masing penerima. Dan rekening tersebut belum diserahkan kepada para penerima.

“Jadi kami tinggal memohon fasilitas BPKAD untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan pula tambah Issa, masih akan ada temuan-temuan lain terkait data ganda penerima stimulan tersebut.

“Iya, karena saat ini proses administrasi dan penyaluran masih terus berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Palu, Singgih B Prasetyo menjelaskan, sejauh ini proses penyaluran stimulan tahap 2 lanjutan terus berlangsung.

Sebagaimana hasil akhir validasi data, jumlah penerima yang telah masuk proses SK Wali Kota Palu sebanyak 17.568 KK.

“Seluruhnya sudah masuk SK. Dan saat ini sudah penyaluran SK ke 8,” jelasnya.

Untuk diketahui, jumlah penerima sebelumnya ditetapkan sebanyak 21.014 KK. Namun setelah melalui verifikasi dan validasi, sebanyak 3.446 KK dinyatakan anomali atau bermasalah. Terdiri dari data rusak berat sebanyak 180 KK, rusak sedang sebanyak 528 KK dan rusak ringan sebanyak 2.738 KK dengan nilai anggaran sebesar Rp 49.580.000.000.

Anomali data ini terjadi karena 10 sebab. Antara lain, karena data ganda sama KK dan KTP. Data KK yang masuk dalam zona merah. ZRB4T, patahan dan likuefaksi. Penerima tahap 1 dan Huntap.

Kemudian telah pernah menerima bantuan dari NGO, rumah kontrak, kos, rumah dinas, kontrak tanah dan rumah yayasan.

Lalu warga mengundurkan diri dan menolak stimulan tahap 2, data tidak ditemukan (BNBA warga tidak jelas). Rumah usaha terdiri dari bengkel, rumah makan, Ruko bukan tempat tinggal, kemudian rumah tidak dihuni, dijual dan rumah yang tidak rusak.

Sehingga data valid sesuai By Name By Address (BNBA) yang masuk pemberkasan dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu ditetapkan hanya sebanyak 17.586 KK Terdiri dari kategori rusak berat sebanyak 447, rusak sedang sebanyak 2.352 dan rusak ringan sebanyak 14.769 KK dengan total anggaran 228.840.000.000. (mdi/palu ekspres)