“Wapres sebagai koordinasi dari tugas Presiden yang dilimpahkan ke Wapres,” jelasnya. Dia mengungkapkan Ma’ruf Amin memiliki beberapa pendirian.
Diantaranya adalah ketika suatu urusan sudah disampaikan oleh Presiden, menteri, atau kepala lembaga, sudah cukup tidak perlu diomongkan lagi olehnya. (fajarcoid)