Kasihan, Andika Kangen Band Menangis Saat Dijebloskan ke Penjara

  • Whatsapp

LAMPUNG, PE – Vokalis Kangen Band Mahesa Setiawan alias Andika resmi ditahan Sabtu  (25/2) sekitar pukul 15.00 WIB setelah  menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang Unit V Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung.  Dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Ketika dijebloskan ke sel tahanan polresta, tampak sang istri sekaligus korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Chairunnisa turut mendampingi.  Air mata Andika sempat berlinang saat hendak digiring petugas ke dalam sel tahanan. Dia  hanya terdiam ketika awak media menanyai seputar penahanannya.

Bacaan Lainnya

Namun dalam pemeriksaan tersebut, Andika tak didampingi pengacaranya. Penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksaputra. Menurutnya, penahanan Andika dilakukan setelah ada indikasi kuat tindak pidana KDRT terdapat istrinya, Chairunnisa alias Chaca.

“Kami dari satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap Andika. Tersangka ditahan oleh Polresta Bandarlampung karena yang bersangkutan sudah cukup bukti melakukan tindak pidana,” ujarnya seperti ditulis Radar Lampung (Jawa Pos Group), Minggu (26/2).

Deden menuturkan,  pasal yang dikenakan terhadap pelantun lagu Yolanda ini yaitu Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan tindak pidana terhadap istrinya,” terangnya.

Sementara itu, terkait pencabutan laporan yang dilakukan oleh orang yang mengaku kuasa Chaca tiga hari lalu hanyalah keterpaksaan. Ada indikasi penandatanganan surat berdamai dan pencabutan laporan Chaca di bawah tekanan Andika.

“Chaca sempat ingin mencabut laporannya, namun kemarin yang bersangkutan mengaku pencabutan tersebut dilakukan secara terpaksa dan di bawah tekanan oleh Andika,” tandasnya.

(nca/c1/fik/nas/JPG)

Pos terkait