PALUEKSPRES,JAKARTA- Tim kuasa hukum Nia Ramadhani dan Adri Bakrie mengaku telah mengajukan permohonan rehabilitasi kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat. Sebab, menurut tim kuasa hukum, Wa Ode Nurzaenab, pasangan selebritis ini adalah korban.
“Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat,” kata Wa Ode Nurzaenab, Jumat malam (9/70/2021) seperti dikutip dari laman JPNN.
Wa Ode Nurzaenab mengatakan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, korban harus mendapat rehabilitasi.
“Sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi),” ujarnya.
Untuk saat ini, Wa Ode mengaku tak tahu proses permohonan rehabilitasi sudah sejauh apa. Namun dia berharap agar pihak Polres Metro Jakarta Pusat segera melakukan asesmen terhadap kliennya.
“Semoga dalam waktu dekat ini asesmen dari pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi,” ucap Wa Ode.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sampai saat ini masih diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pasangan suami isteri ini dan sopir mereka, ZN telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (jpnn)