PALUEKSPRES, JAKARTA – proses hukum terhadap tersangka pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta ZN tetap berlanjut ke meja hijau, meski ketiganya direhabilitasi. Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi seperti dikutip dari JPPN, Minggu (11/7/2021).
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan oleh Hengki saat pengungkapan kasus tersebut untuk kedua kalinya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
“Perkara tetap kami lanjutkan. Kami bawa ke sidang nanti akan divonis oleh hakim dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun,” kata Hengki.
Pernyataan Hengki tersebut menjawab pertanyaan publik terkait kelanjutan kasus yang menyeret anak serta menantu pengusaha dan bekas menteri, Aburizal Bakrie itu.
Hengki menegaskan meski pada pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba yang wajib melaksanakan rehabilitasi tidak menutup kesempatan kasus tersebut lanjut ke meja hijau.
“Itu adalah kewajiban undang-undang dan kemudian dengan rehabilitasi ini, bukan perkaranya tidak kami lanjutkan. Tidak,” tegas Hengki.
Kapolres juga menjelaskan kewenangan untuk menentukan tersangka menjalani rehabilitasi bukan berada di penyidik, melainkan melalui asassemen dari tim terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Kami tunggu rekomendasinya (BNN) sekarang karena itu amanah atau kewajiban dalam undang-undang,” jelas Hengki. (jpnn/pe)






