ASN dan Honorer Pemkot Palu Wajib Salat Id di Rumah

  • Whatsapp

PALUEKSPRES,PALU – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kembali mengeluarkan surat edaran terkait penyelanggaraan salat idul Adha dimasa Pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Surat Edaran nomor 003.2/1617/Kesra/2021 itu tentang ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 hijriyah/tahun 2021 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honor di jajaran Pemerintah Kota Palu.

Bacaan Lainnya

Dalam edaran ini menegaskan bahwa Kota Palu sudah masuk dalam level 4 penyebaran Covid-19 yang harus diperketat.

Tiga poin penting dalam edaran ini antara lain, pertama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PHL wajib melaksanakan salat Idul Adha dan Takbiran 1442 H/2021 M di rumah dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Bagi ASN dan PHL yang tidak patuh diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan para Camat dan Lurah mengkoordinir para Imam.

Serta meminta pegawai syara’ dalam pelaksanaan salat untuk membatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tampung masjid dengan ketentuan 30 persen di dalam masjid dan 20 persen di halaman masjid serta menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat.

Edaran ini mengacu pada lima ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.

Pertama Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 179 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Vwus Disease 2019 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, sebagawmana telah diubah dengan Instrukai Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negen Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Vwus Disease 2019 Ditingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/ 3929 SJ Tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin Bagi Masyarakat.

Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Peneyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Ourban tahun 1442 Hynah/ 2021 Masehi.

Pos terkait