PALU EKSPRES, PALU – Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus), Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2020.
Persetujuan ditandai dengan penandatangan berita acara antara Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Ketua DPRD, Ikhsan Kalbi, dalam rapat paripurna pendapat akhir Wali Kota Palu atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD, Senin (19/7/2021).
Wali kota mengatakan, persetujuan DPRD Kota Palu atas Ranperda Kota Palu tersebut merupakan hal yang sangat penting dan mendasar.
Karena Ranperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk dievaluasi.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelasnya.
Dalam peraturan disebutkan bahwa Ranperda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 95, harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.
“Saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, teristimewa kepada Badan Anggaran DPRD Kota Palu, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palu, dan Panitia Khusus yang telah memberikan banyak tanggapan, saran, masukan dan pendapat,” ucap Wali Kota Palu.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal itu dirangkaikan dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda antara pimpinan DPRD dan Wali kota.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kota Palu, Moh. Iksan Kalbi, Wakil ketua II DPRD, Erman Lakuana, dan sejumlah anggota DPRD. (mdi/palu ekspres)