PALU EKSPRES, PALU – Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Lutfhi Johan mengungkapkan bahwa Bupati Donggala Kasman Lassa telah memberhentikan dirinya sebagai kepala desa.
Alasan pemberhentian ungkapnya terjadi karena motif dendam politik. Saat itu Lutfhi mengaku tidak bersedia memberi dukungan atas pencalonan Kasman Lassa dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Hal itu ia ungkapkan di depan panitia angket DPRD Donggala, Selasa (3/8/2021).
Lutfhi mengatakan, dendam politik tersebut ia ketahui dari seorang utusan Bupati Donggala saat bertemu dirinya di satu tempat.
“Jadi saya diberitahu kalau saya tidak mendukung pak Kasman maka saya akan dibuat susah,” kata Lutfhi tanpa menyebut nama utusan Bupati yang ia maksud.
Pemberhentian dirinya sebagai Kades dituangkan dalam surat BPMD nomor 188/44./9297 BPMD tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara.
Lutfhi menuding pemberhentian dirinya dilakukan dengan terstruktur, sistematis dan massif. Diawali dengan surat pemberitahuan pemeriksaan khusus dari Inspektur Inspektorat Daerah Pemkab Donggala, DB Lubis.
“Saya diperiksa khusus terkait penggunaan dana desa baik dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD),” ungkapnya.
Anehnya hasil pemeriksaan inspektorat tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Karena memang pemeriksaan penggunaan ADD dan DD itu nilai salah alamat.
“Yang diperiksa penggunaan ADD dan DD sebelum saya dilantik sebagai kepala desa,” bebernya lagi.
Lalu usaha yang kedua adalah pemanggilan dirinya oleh Kepala BPMD Donggala atas aduan masyarakat yang melaporkan dirinya tidak melakukan perintah pencairan ADD sewaktu dia pertama kali menjabat.
Padahal menurutnya, hal itu ia lakukan karena tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD dan DD dari kepala desa sebelumnya.
“Saya tidak mau karena pertanggungjawaban penggunaan dua tahap sebelumnya belum saya lihat. Jadi saya tidak mau manfaatkan untuk tahap ketiga,”ujarnya.
Alhasil sebut Lutfhi, hingga saat ini Pemkab Donggala melalui instansi terkait juga tidak melakukan pencarian ADD dan DD untuk kepentingan pembiayaan pemeritah desa.
Hal lain yang ia anggap menjadi alasan pemberhentian dirinya adalah sikap untuk menolak penggunaan ADD dan DD membiayai belanja Teknologi Tepat Guna (TTG).
Dia menambahkan, pemberhentian terhadap dirinya sebagai Kades adalah bentuk kesewenangan Bupati Donggala. Karena ia menilai tak ada satupun alasan yang dapat digunakan Bupati Donggala untuk memberhentikan dirinya yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga saat inipun SK pemberhentian saya sebagai kepala desa belum saya terima. SK itu hanya disebarkan melalui media sosial. Saya juga tahu dari media sosial,”ucapnya.
Sementara itu Ketua Panitia Angket DPRD Donggala Abdul Rasyid menjelaskan, terdapat 10 pokok masalah yang akan diselidiki panitia angket terhadap dugaan kesewenang-wenangan Bupati Donggala.
“Pada intinya adalah dugaan pelanggan peraturan perundang-undangan yang dilakukan kepala daerah dalam hal ini terkait berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan Bupati Donggalayang berdampak strategis, massif dan meresahkan masyarakat,”katanya.
Selain diduga telah terjadi perbuatan sewenang-wenang, bukan kewenangan dan melampaui kewenangan Bupati Donggala. Contohnya adalah proses mutasi PNS yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu dugaan intervensi Bupati Donggala terkait penggunaan ADD dan DD untuk kepentingan program TTG di seluruh desa di Donggala.
“Semua dugaan pelanggaran dan kesewenang-wenangan itu telah diadukan masyarakat kepada DPRD Donggala,”pungkasnya. (mdi/palu ekspres)