PALUEKSPRES,PALU – Sejumlah pedagang dari hutan kota Kaombona dan Lapangan Vatulemo Palu memprotes Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di Kota Palu.
Protes ini disampaikan langsung di hadapan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Kamis 5 Agustus 2021 di ruang kerja wali kota.
Mereka umumnya mengeluhkan saat ini sama sekali kehilangan sumber pendapatan sejak PPKM diterapkan seminggu terakhir.
Para pedagang pun langsung meminta kebijakan wali kota memberi kelonggaran untuk kembali menggelar dagangannya.
Menanggapi keluhan, Wali Kota Hadianto Rasyid menegaskan, kebijakan PPKM sebenarnya adalah instruksi pemerintah pusat. Wali kota juga mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.
Demikian halnya terkait penerapan sanksi yang telah pernah dilakukan kepada pelaku UMKM yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Lillahi ta’ala kebijakan sanksi itu sebenarnya hanya sekedar untuk mendisiplinkan masyarakat,”,katanya.
Terkait permintaan pedagang untuk diberi kelonggaran, Hadianto mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan pemerintah. Dengan catatan para pedagang disiplin menerapkan Prokes saat menggelar dagangannya.
Prokes dimaksud adalah membatasi jumlah pengunjung sebesar 30persen dari kapasitas lapak. Mengatur pembeli untuk menjaga jarak, mencuci tangan dan mengenakan masker.
Jika pedagang bisa berkomitmen melaksanakan hal itu, maka kelonggaran bisa diberikan mulai tanggal 10 Agustus 2021. Kelonggaran belum dapat dilakukan saat ini karena edaran pengetatan PPKM sudah terlanjur diterbitkan hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Sebaliknya jika pedagang tidak bisa berkomitmen terhadap hal itu, maka dengan sangat terpaksa tegas Hadianto, pemerintah akan menutup kembali kegiatan pedagang untuk membuka usahanya.
“Jika mau tertib dengan itu, saya bisa saja melonggarkan untuk bisa kembali berjualan mulai tanggal 10 Agustus 2021,”jelas wali kota.
Wali kota menyebut, secara pribadi ia sangat prihatin dengan pembatasan itu. Namun disisi lain, pemeritah daerah harus tetap berusaha keras untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Disisi lain pula, jika pemerintah daerah tidak melaksanakan PPKM, maka akan ada sanski yang diberikan kepada kepala daerah oleh pemerintah pusat.