PALUEKSPRES, PALU- Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura sudah mendengar laporan dari Satgas COVID-19 Kabupaten Buol mengenai penjemputan paksa jenazah pasien COVID-19 disertai insiden pemukulan yang dialami oleh tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Mokoyurli Buol.
Sehingga, Gubernur Rusdy Mastura meminta Bupati Buol Amirudin Rauf untuk menangani permasalahan tersebut secara persuasif kepada keluarga.
“Upaya hukum merupakan langkah paling akhir,” kata Rusdy Mastura melalui keterangan resmi yang diterima media ini dari Biro Adpim Pemprov, Kamis (19/8/2021).
Gubernur Rusdy sangat percaya dan yakin Bupati Buol pasti bisa menangani persoalan tersebut karena lebih mengenal dan memahami kondisi masyarakatnya. Ia menyarankan Bupati Buol dapat berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur pelayanan perawatan COVID-19 , sampai dengan hal yang kita tidak kehendaki yaitu pemakaman jenazah yang meninggal untuk penderita COVID-19.
Gubernur Rusdy juga sudah meminta kepada Bupati Buol untuk melakukan tracing dan testing kepada kepada pihak keluarga.
“Semoga keluarga dapat lebih komunikatif dengan pemerintah setempat , dengan harapan keluarga dapat memberikan perlindungan dari segi kesehatan kepada orang lain yang berkontak langsung dengan keluarga dalam kondisi pendemi saat ini. Kondisi ini adalah kondisi tidak normal, semua pihak dapat panik dengan kejadian ini,” kata Cudy panggilan akrab Rusdy Mastura.
Sementara itu, laporan dari Direktur Rumah Sakit Mokoyurli Buol , Arianto , menyampaikan bahwa pasien yang meninggal adalah seorang perempuan berumur 41 tahun dan memiliki penyakit komorbid.
Pasien awalnya mulai dirawat di RS Mokoyurli Buol pada 17 Agustus 2021. Sebelum dirawat, dilakukan swab kepada pasien dan hasilnya dinyatakan positif COVID-19 , sehingga dirawat pada ruang perawatan COVID-19.
“Pada tanggal 18 Agustus , Tuhan berkehendak lain, pasien tersebut meninggal dunia,” katanya.
Dengan meninggalnya pasien tersebut lanjutnya, pihak keluarga tidak menerima kondisi yang terjadi dan tidak menginjinkan jenazah almarhum untuk dimakamkan dengan protokol kesehatan.