‘’Disinilah tugas Pansus. Bukan hanya menggali masukan dari masyarakat untuk melahirkan perda yang berkualitas tetapi, juga harus mengontrol, agar jangan sampai pembahasan itu membias. Tidak substansi lagi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Raperda Penamaan Jalan ini diajukan pemkot dengan latar belakang melihat persoalan kesemrawutan keberadaan nama-nama jalan yang ada di Kota Palu. Pemberian nama jalan tidak terkontrol dalam satu mekanisme yang jelas. Hasilnya, banyak nama jalan yang dianggap mubazir dan tumpah tindih dalam pemberian nama.
(mrs/Palu Ekspres)