Bentuk-bentuk fraud atau kecurangan akademik itu yang dilakukan tenaga pendidik tersebut, boleh jadi masih banyak varianya, namun temuan itu sudah cukup mencengangkan. Lantas bagaimana 9 nilai-nilai anti korupsi itu bisa diimplementasikan pada mahasiswa bila perilaku tenaga pendidik dipenuhi fraud,dipenuhi kecurangan. Sulit mengharapkan lantai bersih dari sapu yang kotor.
Kehadiran tenaga pendidik yang dipenuhi nilai-nilai kebaikan adalah jaminan pendidikan anti korupsi dapat membentuk perilaku yang anti korupsi. Tenaga pendidik bukan hanya dituntut piawai mentransfer knowledge tetapi juga piawai mentransfer value. Dengan demikian pendidikan dapat menjadi helper bagi lahirnya perilaku anti korupsi. PT adalah aset bangsa yang di dalamnya bukan hanya terjadi pergumulan ilmu pengetahuan secara profesional namun juga perilaku etis yang tinggi. Artinya PT bukan hanya diharapkan mencetak sumber daya manusia yang unggul namun juga terbangun etika akademik yang penuh kejujuran, keterbukaan dan objektivitas.
Dan yang terpenting bagaimana sebagai pendidik menjadi role model bagi mahasiswa. Role model dapat diartikan sebagai panutan atau dalam kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai teladan yaitu sesuatu yang patut ditiru atau baik untuk dicontoh (tentang kelakuhan, perbuatan, sifat, dan sebagainya) dari seseorang. Maka untuk menjadi role model, sebagai pendidik harus mempertontonkan peran dan fungsinya dengan benar, jauh perilaku fraud. Tetap istiqomah dalam kata dan perbuatan. Menjadikan kejujuran dan ucapan yang benar sebagai pagar kehidupan. Dan sebagai pendidik tak boleh kompromi bila ada sesuatu tak sesuai aturan. Harus bersikap tegas dalam kata, teguh dalam perbuatan, dan teguh dalam komitmen. Tidak berpikir jalan pintas (shortcut) untuk mencapai sesuatu dan itu sebab tak mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Ketika nilai-nilai kebaikan itu dicerminkan dalam sikap dan perilaku keseharian para pendidik, terlebih yang diberi tanggung jawab mengampu mata kuliah anti korupsi, maka tentu akan sangat efektif dalam pembentukan perilaku anti korupsi. Perilaku anak didik atau mahasiswa, ditentukan oleh sistem besar dalam sistem pendidikan di PT yang ada. Jika nilai-nilai integritas atau kejujuran dalam sistem besar itu misalnya menjadi budaya, maka mahasiswa akan melakukan hal yang sama. Hukum keteladanan (role modeling) adalah hukum alam yang universal. Semoga bermakna dan terus berbenah untuk negeri bebas korupsi. Merdeka!!!