PARIMO, PE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo mengimbau kepada sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar segera memasukan laporan rutin triwulan sebagai pertanggungjawaban.
Bila tidak, Disdikbud tak akan mencairkan bantuan untuk tahun ini.
Laporan yang dimaksud adalah pertanggungjawaban untuk triwulan I hingga triwulan IV tahun 2016.
“Dari hasil verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOS, banyak sekolah yang ditemukan belum memasukan LPJ.
Makanya sebagian sekolah yang dibacakan namanya dalam rapat baru-baru ini langsung mengecek datanya yang berada di bidang yang mengelola dana BOS. Karena ini harus menjadi perhatian bagi pihak sekolah agar sebelum berakhir triwulan segera memasukan data. Sehingga langsung diinput dan dikeluarkan disposisi pencairan,’’demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo Drs Ahmad Syaiful akhir pekan lalu.
Ahmad Syaiful mengancam tidak akan mencairkan bantuan untuk tahun ini bila belum menyerahkan LPJ tahun sebelumnya.
“Kita tidak akan mengeluarkan disposisi pencairan apabila belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap triwulan. Karena selama ini kurang pengawasan dan ketegasan setiap proses pencairan BOS. Pihak sekolah kurang perhatian terhadap laporan tersebut. Padahal itu salah satu hal yang menjadi syarat dan harus dipenuhi oleh seluruh sekolah,” tandasnya.
Ia menjelaskan, dari data yang ada baik itu SD maupun SMP hampir 80 persen belum memasukan laporan mulai dari dari TW satu hingga TW empat.
“Bahkan ada yang belum sama sekali. Ini sudah menjadi catatan Disdikbud untuk di lakukan evaluasi,’’tandasnya.
Pertanggungjawaban pihak sekolah akan menjadi catatan khusus bagi Kemendikbud terkait dana BOS tersebut.
“Apalagi saat ini telah ada laporan dana BOS melalui sistem online yang langsung dibaca oleh pihak Kemendikbud,meskipun ada laporan dana BOS secara online pihak sekolah wajib memasukan ke Disdikbud Parimo,karena data semua penerima ada pada kami,’’ujarnya.
Karena itu, dia berharap sekolah proaktif menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Sebab, LPJ BOS menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatkan dana BOS periode berikutnya.