Konsistensi dalam Penerapan Prokes di Masa Pandemi Covid-19

  • Whatsapp
Basrin Ombo. Foto: Dok

Oleh Basrin Ombo, S.Ag., M.HI (Penghulu Ahli Madya Kementerian Agama Kabupaten Poso)

ISLAM menganjurkan kepada setiap pemeluknya agar menjaga sikap konsistensi dalam berbagai hal, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Sikap ini merupakan perwujudan dari sifat kepatuhan terhadap ajaran agama yang dilandasi dengan keyakinan bahwa Islam menghendaki umatnya agar selalu menjaga sikap konsisten.

Bacaan Lainnya

Konsistensi merupakan sebuah kesungguhan dalam menjalankan setiap aturan, perintah atau kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya. Konsistensi dalam ilmu logika adalah teori sebuah semantik dengan semantik lainnya tidak mengandung kontradiksi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsistensi adalah ketetapan dan kemantapan  dalam bertindak. Dalam bahasa Agama (Islam), konsistensi adalah sikap “istiqomah” dalam mengerjaan sesuatu. Allah SWT. berfirman dalam Al-Quran surah Hud ayat 112. 

“Maka istiqomahlah (tetaplah kamu pada jalan yang benar), sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.

Kosistensi merupakan unsur terpenting dalam pembentukan kepribadian seorang Muslim. Menjadi orang konsisten membutuhkan sebuah sikap serta memerlukan usaha keras dan hati yang ikhlas.

Bagaimana dengan konsistensi dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Corona Virus Infection Desase-19? Pertanyaan ini tidaklah bersifat tendensius, tapi justru mengungkapkan kenyataan yang selama ini dipertontonkan di hadapan masyarakat. Aturan tentang penerapan protokol kesehatan sudah ada, tata cara dalam penerapannya pun sudah disampaikan secara masif. Ada banyak peraturan yang yang sudah diterbitkan berkaitan dengan penerapan prokes. Di bawah ini beberapa aturan dimaksud;

  1. Instruksi Menteri Agama RI No. 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Penegndalian Corona Virus Desease 2019 Pada Kementerian Agama
  2. KMK No. HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Umum Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019
  3. Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin  Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Uapaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Di Daerah
  4. Kepres No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keperes No. 7 Tahun 2020 Tentang Gusus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
  5. Instruksi Menteri Agama No. 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M)

Berbagai aturan tersebut menghendaki agar penerapan protokol kesehatan dipatuhi oleh masyarakat, tanpa terkecuali, apakah dia seorang pejabat atuapun rakyat biasa, disampaikan secara konsisten, masif dan terus menerus.

Saat ini aturan tentang penerapan protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Kampanye memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas, merupakan anjuran yang semestinya ditaati secara utuh, tidak setengah-setengah.

Pos terkait