PALUEKSPRES, PARIMO – Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) salah satu daerah yang disarankan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura untuk mengikuti kegiatan pembelajaran sekolah tatap muka dengan Protokol Kesehatan (Prokes) sangat ketat.
Sebab, menurut Gubernur Rusdy Mastura, Parigi Moutong ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masuk pada fase Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu disampaikan Gubernur Sulteng usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara virtual dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi di ruang kerja Gubernur, Jumat (27/8/2021).
Gubernur menilai, berdasarkan hasil kajian bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) di Sulteng mengalami penurunan drastis akibat pelaksanaan pembelajaran secara daring. Khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, utamanya di daerah-daerah terpencil dan sulit dijangkau oleh jaringan telekomunikasi .
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB /2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK .01.08/Menkes /4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi COVI-19.
Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur Sulteng mengeluarkan Surat yang ditujukan kepada para Bupati yang daerahnya masuk Kategori PPKM Level 3, agar Sekolah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
“Untuk tiga daerah yaitu Kota Palu, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai agar tidak melaksanakan Sekolah tatap muka sampai daerah tersebut ditetapkan masuk kategori Level 3, 2 dan 1,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan agar kabupaten yang sudah kategori level 3, agar dapat mengambil kebijakan untuk menekan penularan COVID-19 di daerahnya untuk bisa turun ke level 2 dan 1.
“Pelaksanaan pembelajaran sekolah tatap muka dilaksanakan dengan berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, dan melaksanakan dengan baik Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor ; 35, 36, dan 37 Tahun 2021,” ujarnya.(***/asw/palu ekspres)
Parimo, Salah Satu Daerah Disarankan Melaksanakan PTM






