DPRD Palu Pertanyakan Sistem Penarikan Parkir Tepi Jalan

  • Whatsapp
Ketua Banggar DPRD Palu, Rizal Dg Sewang (kopiah PKS) saat memimpin rapat bersama Dishub Palu, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Palu, Selasa 7 September 2021/ Foto:Hamdi Anwar

PALUEKSPRES,PALU – Ketua Komisi B DPRD Palu Ridwan Basatu mempertanyakan sistem dan teknis penarikan parkir yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu.

Utamanya menyangkut berapa jumlah titik parkir yang ditetapkan Dishub sebagai sumber penarikan biaya parkir. Lalu berapa jumlah rata-rata hasil penarikan yabg dimasukkan ke kas daerah.

Bacaan Lainnya

Ridwan Basatu juga mempertanyakan jumlah Juru Parkir (Jukir) yang diberdayakan Dishub sebagai tenaga penarik biaya parkir.

Berdasarkan laporan sementara Dishub Palu, jumlah titik parkir yang ditetapkan sebanyak kurang lebih 500 titik. Namun kata Ridwan, pihaknya tidak mengetahui berapa sesungguhnya jumlah Jukir dalam setiap titik parkir.

Informasi tersebut akan memudahkan sistem laporan penerimaan berdasarkan jumlah titik parkir bersama dengan jumlah Jukirnya.

“Perjelas ini pak Kadis, apakah penerimaan ini berdasarkan titiknya atau berdasarkan Jukir,” tanya Politisi asal Hanura ini.

Pertanyaan ini dikemukakan Ridwan Basatu dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Dishub Palu, Selasa 7 September 2021.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga ikut mempertanyakan kesiapan Dishub Palu menerapkan sistem penelolaan retribusi parkir digital (E- Parking) yang rencananya akan diberlakukan Pemerintah Kota Palu Tahun 2022.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu M Arif menjelaskan, jika ada satu titik parkir yang dijaga lebih dari satu orangJukir, maka sistem penerimaannya dilakukan berdasarkan titik.

Dia mencontohkan, di Wilayah Palu Selatan salah satu titik parkir ada di Grand Hero. Titik tersebut memiliki Jukir lebih dari satu. Sehingga, setorannya berdasarkan titik bukan berdasarkan Jukir. Dan titik tersebut kata dia berbeda dengan titik-titik parkir yang lain.

“Grand Hero itu setorannya kurang lebih Rp 6 juta perbulan.  Ini berbeda dengan titik parkir yang lain, misalnya titik parkir di jalan yang. Begitu juga di tempat lainnya,” terangnya.

Sementara terkait dengan pertanyaan semua Jukir memiliki alat E-Parking. Arif mengatakan, jika potensinya besar, maka setiap titik bisa menggunakan E-Parking lebih dari satu.

Hal itu dilakukan Karena Pemerintah Kota Palu menghindari terganggunya kelancaran keluar masuk masyarakat.

Pos terkait