PALUEKSPRES, PARIMO – Kepala Seksi Irigasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Zubaid mengatakan terdapat keterlambatan pada tiga proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.
“Tahun 2021 ini, Dinas PUPR mendapatkan anggaran rehabilitasi DI sebanyak empat paket. Tiga paket progresnya terlambat. Ada yang kami berikan kebijaksanaan dan ada yang tidak,” kata Zubaid kepada wartawan di Parigi, Sabtu (11/9/2021).
Zubaid mengungkapkan, proyek rehabilitasi yang terlambat itu adalah, DI Parigi Kanan Kecamatan Parigi Barat dengan pagu anggaran Rp1,3 miliar, DI Malanggo Kecamatan Tinombo Selatan pagu anggaran Rp1 miliar, dan DI Labalang Kecamatan Tinombo pagu anggaran Rp1,5 miliar.
Dia mengatakan, jika berdasarkan kontrak, seharusnya ketiga DI tersebut harus diselesaikan hingga 29 Agustus lalu oleh pihak pelaksana.
Ia menjelaskan, pada DI Parigi Kanan progres pekerjaan baru terselesaikan sekitar 80 persen lebih. Keterlambatan terjadi karena pihak pelaksana baru bekerja pada tanggal 10 Mei 2021. Sementara kontrak telah ditandatangani sejak 3 Maret 2021.
“Alasan penundaan itu sesuai permintaan petani sekitar. Mereka yang meminta karena masih menggunakan air dari irigasi itu untuk pengelolaan persawahan hingga di bulan Mei 2021,” jelas Zubaid.
Sehingga, dengan alasan tersebut, pihaknya memberikan kompensasi tambahan waktu penyelesaian pekerjaan, hanya satu bulan lamanya. Hal itu disepakati oleh pihak pelaksana, dan berjanji menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut.
“Ini kan bukan keinginan pihak pelaksana, tetapi permintaan petani karena masih membutuhkan air saat itu. Kami tidak memberikan tambahan waktu hingga dua bulan, cukup satu bulan saja,” ujarnya.
Kemudian, pada DI Malanggo juga terdapat keterlambatan, dengan progres pekerjaan telah mencapai 90 persen. Namun, pihaknya tidak memberikan kompensasi penambahan waktu penyelesaian karena dinilai dalam pelaksanaannya tidak terdapat hambatan atau kendala yang berarti.
“Sebenarnya kendala mereka karena faktor cuaca, cuman itu tidak menjadi alasan buat kami untuk memberikan penambahan waktu penyelesaian,” ujarnya.
Lanjut dia mengatakan, jika tidak ada kebijaksanaan itu, pihak pelaksana akan dikenakan denda sesuai aturan yang ada dan diperkirakan akan berlangsung sekitar kurang lebih 10 hari.
Sementara DI Labalang lanjut dia, progres pekerjaan baru mencapai 50 persen. Adapun kendalanya adalah, saluran yang dikerjakan dalam proyek rehabilitasi itu, melewati lokasi persawahan dan saat itu masih ditanami padi oleh petani.
Sehingga, petani meminta kepada pihak pelaksana untuk menunggu panen terlebih dahulu, baru boleh pekerjaan dilaksanakan. “Panen itu dipertengahan bulan Juni kemarin. Makanya terjadi keterlambatan dalam proses penyelesaian pekerjaan,” ucapnya. Kemudian, kendala yang kedua tambahnya, persoalan akses jalan menuju lokasi proyek yang rusak itu karena faktor cuaca. Menurutnya, pihak pelaksana tidak memiliki alternatif jalur lain. Sebab, tidak ada jalan inspeksi pada sisi kiri dan kanan terdapat areal persawahan.
“Kami akan memberikan kompensasi penambahan waktu, namun kami masih mempelajarinya lebih dulu berapa lama waktu yang tepat, diberikan untuk penyelesaian,” katanya.
Sedangkan DI Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan kata dia, telah mencapai progres 100 persen pekerjaan, bahkan telah dituntaskan sebelum tanggal kontrak.
Menurutnya, agar pekerjaan itu cepat terselesaikan pihak pelaksana harus menyiapkan material di lokasi. Sehingga, dapat mengimbangi jumlah pekerja yang dinilai sangat cukup untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
“Untuk apa menambah pekerja banyak-banyak, tetapi materialnya tidak ada di lokasi. Itu jelas susah, seperti di Labalang dan Parigi kanan,” ujarnya. (asw/palu ekspres)