PALUEKSPRES, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengklaim telah terjadi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari penunggak pajak antara tahun 2012-2020 menyusul kebijakan penghapusan denda administrasi.
Kepala Bapenda Palu Irmawati Alkaf mengatakan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda di kecamatan telah melaporkan adanya pembayaran pokok pajak dari wajib pajak yang menunggak tersebut.
Meski begitu Irmawati mengaku belum dapat memberi rincian persentase pembayaran dari total pokok pajak yang menjadi piutang tersebut.
“Saat ini kami belum mendapat berapa yang terbayar karena masih sedang berlangsung. InsyaAllah tanggal 30 September nanti akan kita sampaikan,”kata Irmawati Alkaf, Rabu 15 September 2021.
Dia menjelaskan, terdapat sekira Rp75 Miliar lebih piutang PBB yang terjadi sejak tahun 2012 sampai 2020. Piutang ini terus menjadi catatan piutang pajak daerah.
Pihaknya jelas Irmawati juga akan melakukan inventarisasi terhadap seluruh wajib pajak yang tercatat menunggak tersebut.
Sebab, tidak semua wajib pajak mesti membayar pituang tunggakan pajaknya tersebut.
“Jumlah tunggakan belum dipilah. Karena ada yang tidak lagi menjadi daftar potensi. Misalnya korban gempa, tsunami dan likuefaksi yang masih masuk dalam daftar piutang.Kan tidak mungkin lagi mau bayar,”paparnya.
Selain memilah wajib pajak karena bencana tersebut, pihaknya juga akan memilah objek pajak yang tumpang tindih. Misalnya perumahan BTN yang awal sertifikat masih menjadi bagian dari developer.
“Yang dulu masuk dalam satu sertifikat dengan developer kemudian dipecah. Kemudian objek kuburan, sekolah dan kantor pemerintah yang tidak masuk sebagai potensi pajak,”urainya.
Untuk melakukan pemilahan potensi lanjut dia, diperlukan anggaran dan inventarisasi lapangan. Karena itu, ia mengaku akan melihat perkembangan animo masyarakat terhadap kebijakan relaksasi denda piutang pajak tersebut.
“Kita lihat nanti animo masyarakat atas penghapusan denda ini. Jika animonya tinggi maka waktu pembayaran dengan penghapusan denda akan diperpanjang dengan strategi baru yang lebih menggigit,”sebutnya.
Selanjutnya Irmawati mengatakan pihaknya menargetkan sebesar Rp6 Miliar bisa terbayarkan dalam rentang waktu per 31 September 2021 nanti.