PALUEKSPRES, JAKARTA – Peraturan Presiden Nomor: 72/2021, terdapat sejumlah target ketahanan pangan dan gizi untuk mendukung penurunan stunting yang harus dicapai pada tahun 2024.
Target yang harus dicapai adalah pemanfaatan sumber daya pekarangan oleh 50 persen keluarga berisiko stunting, 90 persen keluarga berisiko stunting mengonsumsi ikan dan protein hewani, 90 persen Pasangan Usia Subur (PUS) dan miskin memperoleh bansos, 75 persen produk fortifikasi pangan yang ditindaklanjuti, 80 persen baduta memperoleh MPASI, dan 90 persen balita gizi kurang memperoleh tambahan asupan gizi.
“Kerja sama multi pihak menjadi penting (dalam pencapaian target), dari sisi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.” Demikian Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Suprayoga Hadi, dalam Webinar Kebijakan dan Strategi Program Ketahanan Pangan untuk Percepatan Penurunan Stunting, yang diselenggarakan Setwapres dan Badan Ketahanan Pangan (BKP), Kamis 16 September 2021.
Menurut Suprayoga Hadi, sinergi antar sektor paling tidak ada enam kementerian/lembaga inti yang terlibat dalam ketahanan pangan. “Selain Kementerian Pertanian, ada Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian terkait fortifikasi, dan Badan POM,” kata Suprayoga dalam siaran pers yang diterima Palu Ekspres, Kamis.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan lembaganya terus melakukan berbagai upaya peningkatan produksi pangan, menguatkan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat serta melakukan pengayaan nilai gizi sumber pangan untuk meningkatkan ketersediaan pangan, melaksanakan stabilisasi pasokan dan distribusi pangan, serta mendorong peningkatan konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman.
Sarwo yang juga Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Infrastruktur Pertanian mengungkapkan salah satu komitmen Kementan dalam mendukung percepatan penurunan stunting adalah melalui kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM).