PALUEKSPRES, JAKARTA – Iklim usaha yang kondusif merupakan salah satu prasyarat perkembangan usaha dalam negeri. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM, Pemerintah memberikan tugas kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan pengawasan antar pelaku usaha besar dan kecil.
“Yang kita mau adalah kemitraan [antara pelaku usaha besar dan kecil] dengan kesetaraan dalam bentuk saling memberikan dukungan.” Demikian Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin saat menerima Ketua KPPU Kodrat Wibowo secara virtual pada Senin 20 September 2021.
Menurut Wapres, selama ini pelaku usaha besar menganggap bentuk kemitraan dengan pelaku usaha kecil sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), sehingga sifatnya hanya memberikan santunan. Diharapkan, pola ini dapat diubah menjadi pola kerja sama yang setara dan saling memberikan dukungan usaha yang saling menguntungkan.
Terlebih lagi, lanjut Wapres, saat ini pemerintah juga telah menyiapkan berbagai instrumen pendukung iklim usaha, khususnya di industri keuangan syariah, mulai dari skala besar, menengah, kecil, mikro, hingga ultramikro.
“Dari segi keuangan, instrumennya sudah cukup. Dari yang besar, menengah, kecil, sampai yg mikro dan ultramikro. Yang masih perlu kita lakukan adalah optimalisasi,” imbuhnya seperti dikutip dari Wapresrigoid.
Terkait kemitraan, Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengungkapkan dukungan penuh terhadap kemitraan yang memberikan dampak signifikan bagi pengembangan usaha kecil. Kendati demikian, KPPU memiliki data yang menyatakan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 9% pelaku UMKM yang telah menjalin kemitraan dengan pelaku usaha besar.
“Padahal, kemitraan yang dijalin, sangat erat dengan memajukan usaha, sebagai contoh dalam hal pengemasan, marketing, dan distribusi. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh banyak pihak, termasuk KPPU, untuk meningkatkan kemitraan pelaku UMKM, setidaknya hingga 30-40%,” urai Kodrat.
Oleh karena itu, KPPU meminta dukungan Wapres dalam mendorong upaya peningkatan kemitraan sebagai salah satu jalan bagi UMKM untuk berkembang.