Dukung Perluasan Kewenangan dan Penguatan kelembagaan KPPU

  • Whatsapp
Wapres KH Ma’ruf Amin saat menerima Ketua KPPU Kodrat Wibowo secara virtual.Foto: setwapres/pe

Di sisi lain, Kodrat mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), yaitu penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan pada kebijakan pemerintah, serta notifikasi merger, KPPU merasa masih memerlukan perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan.

Mengatasi kendala ini, KPPU telah beberapa kali berupaya mengajukan amandemen UU Anti Monopoli, mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, hingga meminta dukungan beberapa organisasi masyarakat. Namun, berbagai upaya ini belum membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kendala tersebut, Wapres mendukung upaya perluasan kewenangan dan penguatan kelembagaan KPPU dengan syarat telah dilakukan kajian akademis secara mendalam. Selain itu, KPPU juga diminta untuk melakukan pendalaman informasi terkait kepada lembaga-lembaga serupa yang dalam beberapa waktu terakhir telah diperkuat kelembagaannya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kemudian tentu memperbaiki landasan dan peraturannya. Supaya apa yang diutarakan, ada kajian [akademis] nya, konsep awalnya itu seperti apa, sehingga [para pegawainya] perlu di ASN-kan. Seperti yang sudah ada modelnya, KPK, atau mungkin yang lain lagi, dengan model yang sama,” ungkap Wapres.

Dalam pertemuan yang dilakukan secara daring ini, Ketua KPPU Kodrat Wibowo didampingi oleh Komisioner KPPU M. Afif Hasubullah dan Dinni Melanie, Sekretaris Jenderal KPPU Charles Panji Dewanto, serta Direktur Kajian Nuring.

Sementara itu, Wapres didampingi oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden Mohamad Oemar serta Staf Khusus Wakil Presiden Bambang Widianto dan Masduki Baidlowi. (aaa/pe)

Pos terkait