Oknum Pejabat Somasi Wartawan, Dibalas Jurnalis Parimo Dengan Petisi

  • Whatsapp
SERAHKAN PETISI - Perwakilan Jurnalis Parimo, Bambang menyerahkan petisi terkait somasi oknum pejabat. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRE,PARIMO – Puluhan wartawan membuat dan mengirimkan petisi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah. Petisi yang memuat pernyataan sikap itu ditandatangani sebanyak 25 jurnalis di Parigi Moutong.

Petisi ini terkait somasi yang dilayangkan seorang oknum pejabat di lingkup Pemerintahan Daerah setempat terhadap kerja jurnalis.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan terbuka itu, para wartawan menyatakan, tindakan yang ditunjukan oknum pejabat dengan melakukan somasi terhadap produk jurnalistik berupa artikel pemberitaan, menunjukan ketidaksiapannya terhadap fungsi kontrol atas tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat Negara.

“Terlebih dilakukan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” kata Bambang mengutip isi petisi itu. Petisi itu diserahkan perwakilan jurnalis, Bambang, kepada Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran diruang kerjanya, Senin (20/9/2021).

Bambang mengatakan kebebasan Pers di Indonesia lahir setelah orde baru tumbang pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, melalui amandemen kedua, yang menyebutkan ‘Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.

“Kebebasan Pers ini kemudian ditegaskan lagi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Bambang.

“Sehingga, kami meminta kepada Bupati Parigi Moutong supaya bertindak dan memberikan keadilan kepada teman kami,” ucap Bambang. 

Sekda Parigi Moutong, Zulfinasran yang menerima petisi berjanji akan secepatnya menyampaikan petisi tersebut kepada Bupati, untuk memberi tanggapan. Sebab, dia mengaku tidak memiliki kapasitas.

“Petisi sudah saya terima, dan akan saya sampaikan secepatnya kepada Bupati dan Wakil Bupati. Untuk memberi tanggapan, mohon maaf, saya tidak berkapasitas,” ungkap Zulfinasran.

Petisi itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati Parigi Moutong, tapi juga ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong, Kejaksanaan Negeri Parigi Moutong, dan Polres Parigi Moutong. (asw/pe)

Pos terkait