PALU, PE – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan Wali Kota Palu Hidayat M.Si agar mengembalikan sejumlah pejabat pada posisi sebagaimana hasil fit and proper test yang pernah digelar pemkot.
Pejabat yang dimaksud di antaranya, Mohamad Rizal (Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman,red). Sementara hasil seleksi jabatan, masuk 3 besar Kepala Administrator KEK.
Kemudian Eka Komalasari, (Kepala Badan Pendapatan Daerah), hasil seleksi masuk peringkat pertama Kadis Perindustrian dan Perdagangan, kemudian Syamsul Saifudin (Kepala Badan Penelitian Pengembangan Daerah) hasil seleksi masuk dua besar Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Mohamad Arif (Kasat Pol PP), hasil seleksi menduduki peringkat 3 Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Farid Rifai (Kadis Perdagangan dan Perindustrian) masuk peringkat 5 dalam seleksi Kadis Perindagkop, kemudian Setyo Susanto (Kadishub) sebelumnya lolos seleksi sebagai Kadis Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja.
KASN juga meminta Wali Kota yang menonjobkan mantan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Palu, Emma Sukmawati kembali ke dalam jabatan pimpinan Tinggi Pratama yang relatif tidak berbeda dengan tupoksi semula atau jabatan struktural lain yang eselonnya setara.
Sikap KASN itu keluar setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat Kota Palu pada 5 Januari 2017. Ini terkait dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di pemerintahan kota Palu dan pengisian perangkat daerah dalam sebagai tindaklanjut pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Dari hasil penyelidikan KASN, kebijakan Wali Kota dinilai tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) serta UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Permen PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan
Tinggi Terbuka di Lingkungan Pemerintah.
Karena itulah KASN mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang kemudian diteruskan pula ke DPRD Kota Palu. Rekomendasi itu bernomor surat B-431/KASN/2/2017 tertanggal 9 Februari 2017 yang diterima Sekretariat DPRD pada 21 Februari 2017.
Dalam rekomendasi itu, KASN membedah sejumlah kekeliruan tentang pengangkatan dan pelantikan sejumlah pejabat SKPD yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang itu.