Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Raperda APBDP 2021, Pemkab Parimo Berupaya Mendapatkan Postur APBD Ideal

TANDA TANGAN - Wabup Parimo, Badrun Nggai didampingi wakil ketua DPRD saat menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait laporan Banggar tentang Raperda APBD perubahan tahun 2021. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO- DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Parimo, Faisan, dihadiri Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai, dan sejumlah kepala OPD bersama anggota DPRD lainnya, berlangsung di ruang aspirasi. Senin (27/9/2021).
Wakil Ketua Banggar DPRD Parimo, Alfrets Tonggiroh dalam laporannya mengatakan, bahwa Raperda tentang APBD Perubahan 2021 disampaikan oleh wakil bupati pada rapat paripurna sebelumnya, digunakan untuk memberikan penjelasan beberapa poin yang menjadi dasar dalam Raperda tersebut.
Dia mengatakan, penyusunan anggaran tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melakukan penyesuaian dan perkembangan susuai dengan kemampuan keuangan daerah, atau melakukan sinkronisasi dan perhitungan yang matang. Sehingga, mendapatkan postur APBD yang ideal.
“Ini disebabkan adanya kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19 dilingkungan Pemkab Parimo,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan-pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan dan penuh tanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah kata dia, mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi COVID-19, dengan prioritas sebagai berikut. Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Ke dua, Penanganan dampak ekonomi terutama untuk masyatakat di dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Ke tiga, penyediaan jaring pengaman sosial.
“Amanat peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah telah mengatur bahwa, pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal yang sangat penting,” ucapnya.
Menurut dia, sesuai dengan tahapan dan alokasi waktu yang diberikan DPRD bersama pemerintah daerah, telah membahas dan merampungkan pembahasan terhadap Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 hingga finalisasi.
“Dalam pembahasan anggaran itu tentu terjadi berbagai permasalahan. Namun, semua itu dapat terselesaikan terkait persamaan persepsi tentang Raperda yang dimaksud,” ujarnya.
Lanjut dia mengatakan, pada akhir pembahasan, fraksi telah menyampaikan sikap akhir fraksinya masing-masing yang dapat disimpulkan, bahwa fraksi-fraksi DPRD dapat menyetujui Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 untuk dilakukan asistensi atau evaluasi pada tingkat Gubernur Sulawesi Tengah.
Disamping memberikan persetujuan kata dia, dalam sikap akhir fraksi tersebut, banyak memberikan masukan, pendapat dan saran yang perlu diakomodir dalam penyusunan Raperda perubahan APBD perubahan tahun anggaran 2021.
“Dokumen dan sikap akhir fraksi tersebut, merupakan satuan yang tidak terpisahkan, dan itu hasil keseluruhan pembahsan Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021,” kata Alfrets.
Dengan demikian, Banggar dapat menyampaikan gambaran mengenai Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021 dalam penyusunanya berdasarkan pada KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2021 yang sebelumnya telah disepakati.
Adapun gambaran umum dan besaran anggaran tahun 2021 adalah sebagai berikut, perubahan dari sisi pendapatan daerah diperkirakan senilai Rp 1,469 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 41,945 miliar lebih.
Penurunan tersebut kata dia, terjadi karena kebijakan pembatasan sosial, dan secara tidak langsung berdampak pada aktivitas ekonomi yang menjadi sumber pajak maupun retribusi daerah.
Kemudian, perubahan belanja daerah serta kebijakan yang diambil guna memprorioritaskan ketersediaan dana untuk penanganan pandemi COVID-19, hingga perubahan pada sisi belanja daerah senilai Rp 1,557 triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 60 miliar lebih.
Perubahan pembiayaan daerah menyesuaikan dengan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2020, yang telah di audit oleh BPK . Hingga perubahan pembiayaan daerah diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 72 miliar lebih yang bersumber dari penerimaan pembiayaan senilai Rp 89 miliar lebih. Pengeluaran pembiayaan daerah, sebesar Rp 1,4 miliar.
“Semoga laporan Banggar ini mendapat persetujuan dari paripurna untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yakni evaluasi pada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya. (asw/paluekspres)