Pelaku kemudian mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki berinisial F yang dikirim melalui agen rental tujuan Palu-Luwuk.
Sementara pengirimnya diakui atas perintah dan arahan dari salah satu bandar yang ada di Makassar berinisial R alias A.
Dengan modus operandi, M alias Obi langsung berkomunikasi melalui telpon dengan LR alias A untuk memesan sabu.
“Jadi sistem operandinya buang alamat. Tersangka hanya berkomunikasi lewat telpon dan menurut pengakuannya mereka tidak pernah bertemu secara langsung. Bisnis penjualan shabu ini dilakukan okeh M alias Obi sejak Mei 2021 dan terungkap nanti Agustus 2021,”bebernya.
Dari kasus ini, Baharuddin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada orang tak dikenal meminta tolong mengirimkan atau menerima barang. (mdi/paluekspres)