PALUEKPSRES, PALU – Dua tersangka narkoba yang terlibat dalam peredaran narkoba di Perumahan Lapas Petobo, Sabtu 2 Agustus 2021, lalu terancam dipecat sebagai pegawai di lingkungan Lapas Petobo kelas 1 A Palu.
Kepastian pemecatan dua ASN di Lapas Petobo, disampaikan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sulteng Lilik Sudjandi, kepada Palu Ekspres di ruang kerjanya, Senin 4 Oktober 2021.
Menurut Lilik, ia prihatin jajarannya masih terlibat dalam peredaran bisnis narkoba, walau secara internal pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat kepada semua personelnya.
Ia memberi apresiasi kepada jajaran Kepolisian Polres Palu, yang melakukan penangkapan pada anak buahnya yang tidak disiplin. ”Ini adalah bagian dari kerjasama kami untuk meciptakan Lapas dan Rutan bersih dari narkoba,” ungkapnya. Dalam kasus ini, pihaknya sangat terbuka untuk memberikan ruang dan bersikap terbuka kepada penyidik dalam mengatasi persoalan narkoba.
Dua pegawai Lapas tersebut, katanya, akan dipecat dari pegawai bersamaan dengan satu orang pegawai Lapas di Kolonodale yang juga terlibat dalam peredaran narkoba. (kia/palu ekspres)






