Presli Tampubolon. Foto: Hamdi Anwar/PE
PALUEKSPRES, PALU – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palu, Presli Tampubolon menyebut, waktu pemanfaatan dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana alam di Kota Palu berakhir 25 Oktober 2021.
Dengan begitu kata Presli, para penerima manfaat khsususnya kategori rusak berat harus segera menyelesaikan perbaikan rumah dengan dana tersebut sampai batas waktu ditentukan.
Pihaknya sendiri kata Presli akan memanfaatkan waktu sepekan kedepan untuk turun lapangan memastikan seluruh pekerjaan perbaikan rumah berjalan lancar hingga batas waktu tersebut. Sekaligus menyosialisasikan hal itu.
Termasuk kembali meminta penerima manfaat untuk membuat surat pernyataan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu tersebut.
“Ini jadi pekerjaan berat kita. Bahwa dalam waktu sepekan ini kami gunakan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat yang belum memanfaatkan dana hibah tersebut sampai 25 Oktober nanti,” kata Presli, Senin 4 Oktober 2021.
Menurutnya, jika sampai batas waktu tersebut penerima tidak dapat menyelesaikan pekerjaan perbaikan, maka dana stimulan yang telah berada dalam rekening tidak dapat dicairkan untuk selanjutnya dikembalikan ke kas daerah.
“Walaupun masih ada dananya dalam rekening, itu tidak bisa lagi digunakan,” paparnya.
Batas waktu pemanfaatan dana stimulan tersebut jelas Presli merupakan ketentuan dari BNPB RI. Karena pada dasarnya penyaluran stimulan untuk Kota Palu sudah mengalami perpanjangan.
“Peraturannya adalah pemanfaatan stimulan sampai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Jadi buka hanya fisik rumah sampai 25 Oktober tapi juga SPJnya,” kata Presli.
Sejauh ini lanjut Presli, kekurangan progres pekerjaan perbaikan rumah rusak mayoritas terjadi untuk kategori rusak berat. Beberapa penerima stimulan tahap 1 bagian 1 diketahui juga belum mampu merampungkan pekerjaan hingga selesai.
“Jumlah keseluruhan untuk rusak berat masih ada sekitar 180 unit yang progres pembangunan dibawah 75persen,”bebernya.
Untuk diketahui dana stimulan tahap 2 bagian 2 tahun 2021 telah disalurkan ke rekening sebanyak 17.860 Kepala Keluarga (KK). Terdiri dari rusak ringan sebanyak 14.964 unit. Rusak sedang sebanyak 2.439 unit dan rusak berat sebanyak 457 unit. (mdi/paluekspres)






