PALUEKSPRES, PALU – Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan pihaknya tengah mendorong pemerintah untuk memasukkan tenaga kependidikan dalam nomenklatur perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dimana tahun ini diketahui pemerintah sedang membuka penerimaan PPPK sebanyak 1 juta tenaga guru. Namun belum mengakomodir tenaga kependidikan.
“Soal P3K ini, PKS sudah sejak awal mengingatkan bahwa hal ini potensial. Kita termasuk yang mengusulkan agar yang inklusi, guru bahasa daerah, guru agama, kesenian. Kemudian bahasa asing dan guru olahraga,” ungkap Ledia Hanifa Amaliah, Minggu 10 Oktober 2021 di Palu.
Untuk itu kedepan pihaknya juga akan mendorong sekaligus mengusulkan agar nomenklatur perekrutan guru dimasukkan untuk tenaga kependidikan.
“Yang belum berhasil dimasukkan adalah tenaga kependidikan di sekolah. Seperti operator, tata usaha dan administrasi. Ini ngga bisa masuk karena nomenklaturnya masih guru. Kalau dia jadi tenaga kependidikan, InsyaAllah bisa masuk. Ini menjadi bagian dari pekerjaan rumah kedepan,”katanya.
Langkah yang telah dilakukan bersama saat ini ujarnya adalah mengusulkan penerima guru tersebut juga untuk tenaga kependidikan.
“Udah minta ke PAN RB dan Kemendikbud. Karena sejak awal nomenklaturnya cuma menyebut guru. Jadi sejuta guru itu masih sekedar guru. Belum sampai ke tenaga kependidikan,”ucapnya.
Pada bagian lain Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap memenuhi kebutuhan satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari tenaga guru.
Meski demikian, mereka yang dinyatakan lulus untuk seleksi tahap pertama tersebut hanya sebanyak 170 lebih atau tidak memenuhi kuota sebagaimana yang disediakan pemerintah.
“Jadi dari satu juta kuota, yang daftar hanya hampir 600 ribuan. Kemudian yang lolos juga cuma 170 ribu lebih, berarti kan sisanya masih banyak,”tambahnya.
Meski kata dia secara keuangan cukup, tapi problem lainnya adalah banyak daerah yang tidak berani mengusulkan PPPK ke pusat.
“Selalu dikatakan, daerahnya tidak mengusul. Kenapa daerah tidak mengusulkan, karena ada Perpres yang menyebutkan, kalau ada P3K yang diangkat, gajinya dari pemerintah pusat, tapi tunjangan ditanggung pemerintah daerah dan nominalnya sama. Nggak akan kuat pemerintah daerah,”paparnya.