PALUEKSPRES, PARIMO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong memperkuat regulasi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam konteks tanggap darurat kebencanaan.
“Parigi Moutong salah satu daerah di Sulawesi Tengah rawan bencana alam, baik itu banjir, tanah longsor, gempa maupun tsunami. Oleh karena itu perlu penguatan regulasi tentang penggunaan dana tanggap darurat,” kata Kepala BPBD Parimo, Idran pada pembahasan regulasi status darurat bencana di Parigi, Jumat (15/10/2021).
Idran menjelaskan, belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, penetapan status tanggap darurat masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Namun, SK tersebut masih memiliki kelemahan sehingga perlu regulasi kuat, Olehnya, dalam penanganan dan penanggulangan lebih terarah, termasuk penggunaan anggaran.
Olehnya, pemerintah daerah setempat mendorong Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana dengan tujuan agar terwujud kesamaan persepsi dan keterpaduan seluruh pemangku kepentingan dalam menilai dan menentukan status keadaan tanggap darurat.
“Perbub ini juga dalam rangka upaya penanganan bencana secara optimal agar meringankan beban warga yang terdampak, serta penanganan kedaruratan atau pascabencana secara efektif, efisien dan tepat sasaran,” tuturnya.
Kepala daerah kata dia, berkewenangan menetapkan status keadaan darurat bencana daerah, yang didukung dengan kegiatan pengkajian di lapangan secara cepat dan tepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk mengidentifikasi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terdampak, dampak sosial ekonomi di timbulkan serta dampak pada tata pemerintahan.
“Asessmen lapangan salah satu indikator untuk menentukan status tanggap darurat apakah masuk pada kategori bencana daerah atau nasional yang disebabkan gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung kebakaran, konflik sosial epidemi dan wabah penyakit serta kegagalan teknologi,” kata dia.
Penguatan regulasi pedoman penentuan status kedaruratan tambahnya, merujuk pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor ; 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat Bencana.