Belasan Ribu Obat Ilegal Disita Polda Sulteng, Satu Tersangka dari Jakarta

  • Whatsapp
Puluhan ribu obat ilegal disita Ditkrimsus Polda Sulteng. Foto: Humas Polda Sulteng

PALUEKSPRES, PALU– Belasan ribu sediaan farmasi berupa obat tanpa izin edar diamankan oleh Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng,

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman obat tanpa izin edar melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman di Jalan Veteran Palu,

Bacaan Lainnya

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng menggandeng Balai Penelitian Obat dan Makanan (Balai POM) Kota Palu langsung mengamankan AA berikut paket yang diterima berupa obat Tramadol HCL 50 mg sebanyak 310 butir.

Tidak berhenti di sini, penyidik juga mengamankan saudara MA yang beralamat di Jalan Bulu Masomba Kota Palu. Hasil pengembangan mengantarkan penyidik untuk meringkus saudara AI alias PI alias BA yang beralamat di Kelapa Gading Barat Jakarta Utara dan menyita 8.460 butir Tramadol HCL tablet 50 mg.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangannya pada Selasa (19/10/2021), mengatakan pengungkapan persediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL 50 mg tanpa izin terjadi pada bulan Agustus 2021.

“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu MA (24) alamat Jalan Towua Palu Selatan dan AI alias PI alias BA (23) alamat Kelapa Gading Barat Jakarta Utara,” kata Didik

Masih kata Didik, penyidik juga menyita 14.362 butir obat tanpa ijin edar terdiri dari 9.302 obat tramadol HCL tablet 50 mg, 2.000 butir obat Hexymer-2, 2000 obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg dan 1.040 butir obat tanpa merk serta barang bukti lain terkait kasus ini.

Adapun perkembangan kasusnya kata Didik, pada hari ini, Selasa (19/10/2021), ke dua tersangka berikut barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejati Sulteng. Terhadap tersangka dijerat Undang- undang Kesehatan sebagaimana diubah Undang- undang Cipta Kerja dan atau Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1.5 miliar hingga Rp 2 miliar.

“Diimbau agar masyarakat Sulawesi Tengah tetap berhati-hati saat membeli atau mengkonsumsi obat, lebih baik apabila pembelian obat menggunakan resep dokter atau setidaknya membeli di Toko Obat atau Apotik,” ujar Didik. (bid/paluekspres)

Pos terkait