Minggu, 5 April 2026
Daerah  

Dinkes Parimo Ganti Rapid Antigen Berbayar, Inspektorat : Tidak Ada Regulasinya

RDP - Inspektur Inspektorat Daerah, Adrun Nur (Tengah) saat menghadiri RDP yang dilaksanakan komisi IV yang menghadirkan Dinkes setempat terkait Rapid Antigen berbayar. Foto : ASWADIN/PE

PALUEKSPRES, PARIMO – Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan setempat, terkait rapid antigen berbayar pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Fery Budiutomo yang dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKPSDM, dan sejumlah anggota komisi IV lainnya, berlangsung di ruang komisi IV, Selasa (19/10/2021).
Sebelumnya, Dinas Kesehatan berupaya untuk mengganti alat rapid antigen bantuan yang berbayar tersebut. Namun, upaya itu terlihat tidak berjalan mulus. Pasalnya, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Adrudin Nur menyampaikan tanggapannya, bahwa secara teknis alat tersebut diganti, namun tidak ada regulasi mengatur tentang hal itu.
“Secara teknis diganti, masuknya dari mana? Anggaran itu harus masuk ke batang tubuh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Sementara dana ini ada di luar saat ini,” ujarnya.
Menurut Adrudin, jika dana pungutan dari peserta tes SKD CPNS digunakan untuk pengadaan alat rapid antigen pengganti, itu tidak dapat dilakukan. Sebab, belanja pengadaan alat testing itu harus melalui Katalog Elektronik (e-katalog), dan menggunakan akun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kalau mau pakai e-katalog akunnya siapa mau dipakai? Karena tidak semudah itu, harus ada OPD-nya masuk. Jadi sepertinya sulit, kalaupun alat ini mau diganti, juga ribet. Kami tunggu hasilnya dari Provinsi,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk memasukan dana pungutan itu ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak dapat dilakukan. Meskipun Dinas Kesehatan sebagai OPD penghasil. Sebab, segala sesuatunya harus memiliki regulasi terkait pendapatan lain-lain yang sah.
Menurutnya, apabila dana pungutan itu dipaksakan masuk ke kas daerah, akan bermasalah di kemudian hari. Tetapi, untuk mengembalikan dana pungutan ke peserta CPNS, kemungkinan dapat dilakukan. Sepanjang data berupa nama dan nomor kontak peserta yang melakukan pemeriksaan kesehatan rapid antigen itu ada di Dinas Kesehatan.
Dia memastikan, tim akan bekerja profesional dalam penanganan polemik rapid antigen berbayar, dan dirinya tidak dapat mengintervensi proses pemeriksaan yang telah dilakukan.
“Nanti pada saat ekspos internal baru saya lihat sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Fery Budiutomo mengatakan, meskipun nantinya Dinas Kesehatan akan mengembalikan dana pungutan dari peserta CPNS, namun tidak serta merta mengurangi unsur pelanggaran terhadap kebijakan berbayar yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, pada pelaksanaan tes SKD CPNS saat itu.
“Usai RDP yang menghadirkan Kepala BKPSDM, Inspektur Inspektorat dan Kepala Dinas Kesehatan ini, kami akan mengeluarkan rekomendasi nantinya,” tegas Fery.
Sementara, Kepala Dinas kesehatan Parimo, Ellen Ludya Nelwan mengaku, pihaknya tidak dapat mengontrol apa saja yang telah dilaksanakan bawahannya saat itu karena kesibukannya.
Ellen juga membenarkan, bahwa ia telah dipanggil oleh Inspektorat Daerah Parimo dan menunggu hasil penanganan yang telah dilakukan.
“Ke depan saya berusaha sebaik-baiknya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala dinas,” kata Ellen. (asw/paluekspres)