Burhanuddin lebih jauh mengatakan, bahwa dengan adanya Perda tersebut akan jadi payung hukum larangan penjualan lem fox kepada anak-anak. Karena sejauh ini tak ada regulasi untuk hak tersebut sehingga membuat anak-anak mudah membeli untuk disalahgunakan.
“Dengan adanya Perda ini bisa mengatur agar pedagang lem fox tidak menjual barang tersebut kepada anak-anak”demikian Burhanuddin. (mdi/paluekspres)