DPMPTSP Palu Intensifkan Sosialisasi Sistem Perizinan Berbasis Online

  • Whatsapp
Kepala DPMPTSP Palu Eka Komalasari dalam sosialisasi OSS RBA, Senin 1 November 2021 di N Resto Palu. Foto: Hamdi Anwar

PALUEKSPRES, PALU– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palu mengintensifkan sosialisasi sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk Bassed Approach (OSS RBA) atau perizinan berbasis risiko.

Menurut Kepala DPMPTSP Palu Eka Komalasari, sosialisasi ini penting mengingat banyaknya perubahan- perubahan regulasi perizinan pasca terbit Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

“Banyak aturan yang berubah menyesuaikan undang-undang Ciptaker terkait penyelenggaraan perizinan ini,” ungkap Eka Komalasari dalam sosialisasi OSS RBA bersama sejumlah pengusaha, Senin 1 November 2021, di N Resto Palu.

Menurutnya, saat ini segala permohonan perizinan diajukan melalui OSS. Namun setiap permohonan perizinan nantinya akan diidentifikasi berdasarkan risikonya. Dan akan dibagi untuk risiko rendah, menengah, dan risiko tinggi.

Untuk kategori usaha dengan identifikasi risiko rendah OSS hanya hanya akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sedangkan risiko menengah dan tinggi akan dilampirkan sekaligus dengan sertifikat persyaratan dan izin.

Adapun kata dia beberapa perubahan yang mendasar dalam OSS RBA ini antara lain terkait dengan istilah-istilah perizinan. Semisal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang kini berganti dengan NIB dengan sertifikat dan sejumlah istilah perizinan lain yang diatur dalam OSS RBA.

Terhadap berbagai perubahan mendasar tersebut, ia mengimbau kepada pelaku usaha segera melakukan migrasi data untuk menyesuaikan data yang telah terdaftar sebelumnya dengan perubahan yang terjadi.

“Perubahan perubahan ini perlu kita pelajari bersama sehingga memudahkan dalam pengurusan,”jelasnya. (mdi/paluekspres)

Pos terkait