Ronny Tanu Saputra Kembali Prapradilankan Polda Sulteng, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

  • Whatsapp

PALUEKSPRES, PALU- Kepolisan Daerah ( Polda ) Sulawesi Tengah digugat di pengadilan Negeri Palu atas penetapan tersangka kasus Proyek pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut)  yang dilakukan oleh PT. Multi Global Konstrindo atas nama tersangka Ronny Tanu Saputra

Prapradilan tersebut merupakan kali kedua semenjak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah   mengirimkan surat pemberitahuan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah

Bacaan Lainnya

Surat dengan nomor B-57/P.2.5/Fd.1/03/2021 tanggal  19 Maret 2021 menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana  korupsi  pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morut tahap I yang dilaksanakan oleh PT. Multi Global Konstrindo atasnama tersangak Ronny Tanu Saputra sudah lengkap.

Hakim tunggal Prapadilan Pengadilan Negeri (PN) klas IA /PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri menolak permohonan pemohon Prapradilan Nomor :7  Pid.Pra/2021/PN Palu yang diajukan Ronny Tanu Saputra (pemohon) dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sulteng, tertanggal 20 Mei 2021 dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon.

Atas putusan penolakan hakim, status Ronny Tanusaputra sebagai tersangka dianggap sah dan Polda Sulteng kemudian menetapkan Ronny Tanusaputra sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.

Upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka Ronny Tanusaputra masih berlanjut dengan didaftarkannya gugatan prapradilan kali kedua dengan Nomor: 13 Pid.Pra/2021/PN Palu yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Palu.

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Said Karim, SH,MH.

Sebagai termohon, dalam sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Palu Polda Sulteng menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Said Karim, SH,MH.

“Sidang hari ini digelar tidak berdasarkan hukum, karena yang saya pahami bahwa subjek objek dalam pemeriksaan pemohon pada praperadilan kedua ini sudah pernah diajukan pada praperadilan pertama,” ucap Ahli hukum pidana, Said Karim pada Senin (1/11/2021), ditemui di Pengadilan Negeri Palu.

“Yang harus diketahui bahwa putusan pengadilan memiliki fungsi asas kepastian hukum. Jika ada putusan pengadilan, kemudian kembali dipersidangkan dengan subjek objek yang sama berarti telah melanggagar asas kepastian hukum,” tegasnya. (bid/paluekspres)

Pos terkait