Ini kata Wapres Soal Bagaimana Islam Merespons Pandemik Covid-19

  • Whatsapp
Wapres saat membuka International Dirasat Islamiyah Conference (IDIC) Ke-7 melalui konferensi video, di Kediaman Resmi Wapres, Rabu malam, (03/11/2021).

PALUEKSPRES, JAKARTA– Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan pandemi Covid-19 merupakan situasi darurat yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan bahkan dalam cara melakukan ibadah.

“Kondisi tersebut menyebabkan tidak semua masalah bisa didekati dengan cara yang normal, tetapi harus menggunakan pendekatan hukum darurat,” ujar Wapres saat membuka International Dirasat Islamiyah Conference (IDIC) Ke-7 melalui konferensi video, di Kediaman Resmi Wapres, Rabu malam, (03/11/2021).

Bacaan Lainnya

Lalu bagaimana Islam menyikapi masalah pandemi ini? Sesuai kaidah fikih, kata Wapres, dalam situasi sulit dibolehkan adanya kemudahan dengan kaidah rukhsah (dispensasi atau keringanan). Sebab, pada dasarnya ajaran Islam diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya.

“Dalam menjalankan ibadah (misalnya) ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal, yaitu ketika dilakukan di situasi normal. Namun dalam kondisi tidak normal, pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada,” terang Wapres.

Untuk itu, Wapres mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas keagamaan yang telah mengeluarkan sejumlah fatwa tentang adaptasi terhadap pandemi Covid-19.

“Antara lain fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19, pedoman cara shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat merawat dan menangani Covid-19, (serta) pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19,” sebutnya.

Lebih jauh, Wapres menuturkan bahwa metodologi keilmuan Islam yang telah dibangun oleh para ulama terdahulu perlu dikembangkan sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan masa kini. Termasuk, perlunya pengayaan perspektif ilmu sosial, ilmu alam, dan humaniora.

“Penggunaan ilmu-ilmu ini penting sebagai alat bantu untuk bisa memahami secara tepat persoalan yang terjadi beserta solusinya, selain agar kita bisa merealisasikan paradigma integrasi keilmuan yang kini menjadi acuan dalam studi Islam di Indonesia,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 memang telah menstimulus kajian akademik di seluruh bidang keilmuan. Termasuk keilmuan Islam, di mana para ulama harus berijtihad dan mengeluarkan fatwa untuk menghadapinya. Hal ini membuktikan bahwa ajaran Islam mampu merespons perkembangan sosial dan fenomena kehidupan yang dinamis.

Pos terkait