OJK Sulteng Minta IJK Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Whatsapp
Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar. Foto: Istimewa

PALUEKSPRES, PALU–  OJK mendorong seluruh pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK) di Provinsi Sulawesi Tengah memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan, baik menggunakan SNI ISO 37001 maupun standar lainnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar mengatakan bahwa sistem manajemen anti penyuapan wajib diterapkan oleh industri untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang berintegritas, tumbuh sehat, stabil, dan bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Gamal juga menegaskan bahwa OJK memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan penyuapan di Industri Jasa Keuangan melalui penerapan SNI ISO 37001 dan mengeluarkan berbagai kebijakan serta berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbagai peraturan yang dikeluarkan OJK terkait dengan pencegahan penyuapan di antaranya,

– Perbankan dengan regulasi POJK No.35/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

– Pasar Modal dengan terbitnya Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

– Industri Keuangan Non Bank (IKNB) didukung oleh empat aturan yaitu; POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Keloka Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;  POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan;  POJK No.3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin; dan  POJK No.15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun.

Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan KPK menindaklanjuti Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sebagai penanggungjawab penerapan manajemen anti penyuapan di Sektor Jasa Keuangan. “Kami mengharapkan integritas dan profesionalisme senantiasa dijaga dan ditingkatkan karena Industri Jasa Keuangan merupakan salah satu pilar perekonomian nasional,” tutup Gamal. (bid/paluekspres)

Pos terkait