Yakni berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Dengan ketentuan tersebut, maka wali kota dalam edaran ini mengharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menunda pembayaran TPP PNS di unit kerjanya jika belum melakukan vaksinasi Covid-19.
Serta menunda gaji/honorer tenaga kontrak/PHL di unit kerjanya yang belum divaksin covid 19 dosis 1 maupun dosis 2 tanpa alasan yang sah dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
Pembayaran TPP dan gaji honorer dapat dilakukan setelah yang bersangkutan menunjukkan kartu vaksin.
Berkaitan edaran ini, Kepala Pelaksana BPBD Palu, Presli Tampubolon mengatakan, bahwa realisasi vaksinasi Covid-19 di Kota Palu sudah mencapai 70,72persen untuk dosis pertama.
Lalu 39,54 persen untuk dosis ke-2 dan 49,38 persen untuk dosis ke-3 dari total penduduk yang menjadi sasaran vaksin sebanyak 213.957 jiwa.
Namun menurutnya, realisasi vaksin bagi kalangan Lansia yang belum menunjukkan persentase siginifikan.
Hingga awal Desember 2021, realisasi vaksin bagi Lansia baru mencapai 32,33persen. (mdi/paluekspres)