Duh, Anies Baswedan Polisikan Chiko Hakim

  • Whatsapp
Yuni Shara dan Chiko Hakim
Yuni Shara dan Chiko Hakim

JAKARTA, PE – Cyril Roul Hakim alias Chico Hakim diketahui merupakan salah satu pendukung terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki T Purnama atau Ahok. Namun tak etis, apabila dukungan itu dipergunakan untuk menyerang rival Ahok melalui sosial media.

Seperti yang terjadi pada mantan pacar Yunis Sarah ini. Chico Hakim akhirnya dipolisikan oleh Tim Kuasa hukum dari calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya. (Jumat/2/3).

Bacaan Lainnya

Chico Hakim diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1059/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 Maret 2017.

“Pak Anies meminta kami untuk menindak secara hukum. Artinya beliau sudah mempertimbangkan segala aspek, entah itu politik, sosial, atau hukum, karena pelapornya adalah beliau,” ujar pengacara kubu Anies Baswedan, Yupen Hadi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Menurut Yupen, banyak tudingan fitnah yang dialamatkan ke kliennya melalui cuitan di akun @chicohakim. Salah satunya berbunyi,”@DonnaLiza9 tuh @aniesbaswedan bini simpenannya sama selingkuhan & bini di amerikanya tuh suruh urus yg bener”.

Yupen mengatakan apa yang disampaikan oleh akun tersebut adalah fitnah.

“Postingan itu tentu sangat merugikan Anies secara pribadi dan juga sebagai kandidat Gubernur DKI 2017. Khawatir info ini kemudian menjadi asupan yang salah bagi masyarakat luas terutama bagi pemilih di DKI Jakarta. Penyidik silakan cari tahu apa ada motif-motifnya tertentu,” kata Yupen.

Ia pun berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena sudah merugikan kliennya.

“Ini orang punya motif tertentu, punya motif menyakiti, sehingga tidak bisa dibiarkan. Ada atau tidak ada (unsur politik), ini pelanggaran pidana, maka harus diurus secara pidana,” tegas Yupen.

Pemilik akun @chicohakim dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat

1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Chico, yang juga mantan kekasih penyanyi Yuni Shara, itu terancam kurungan penjara di atas lima tahun.

(rmol/JPG/PE)

Pos terkait