PALUEKSPRES, JAKARTA – Artis Cassandra Angelie (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Cassandra telah melakukan kegiatan esek-esek ini sebanyak lima kali dengan bayaran jutaan rupiah sekali main. Bayaran atau tarif Cassandra Angelie itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan lima kali, kemudian tarif Rp 30 juta,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12) dikutip dari JPNN.
Kombes Zulpan juga membeberkan motif Cassandra terlibat bisnis prostitusi online demi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhannya.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi,” kata Zulpan. Pada kasus itu, polisi juga turut menetapkan tiga orang muncikari sebagai tersangka.
Mereka ialah KK (24), R (25), UA (26).
Cassandra Angelie ditangkap 29 Desember 2021 di salah satu Hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat sekitar pukul 21.30 WIB. (jpnn/pe)






