Sabtu, 18 April 2026

Ini Pintu Masuk Indonesia Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri serta Kewajiban Karantina 14 Hari

Kepala BPNB sekaligus Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto/ foto: fajarcoid

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara maupun wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka 1.

Menurut Suharyanto, pelaksanaan karantina harus mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” ungkap Suharyanto.

Pemerintah juga telah menetapkan sejumlah lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri. DKI Jakarta di Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai. Surabaya, Jawa Timur Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

Sementara itu Manado, Sulawesi Utara Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Kemudian Tanjung Pinang, Kepulauan Riau Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

Entikong, Kalimantan Barat Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong. Selanjutnya, Aruk, Kalimantan Barat Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob. Terakhir Motaain, Nusa Tenggara Timur Rusun Yonif RK 744/SYB.

“Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” papar Suharyanto.

Suharyanto menyebut, tempat karantina terpusat bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagaimana dimaksud hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Pekerja Migran lndonesia yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

“Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,” tandas Suharyanto. (jpg/fajar/pe)