Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat dan Tak Diproses Hukum, Ini Penjelasan Polisi

  • Whatsapp
Artis Cassandra Angelie/ foto: istagram/JPNN

PALUEKSPRES, JAKARTA– Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum memroses hukum pria yang ditangkap bersama artis sinetron Cassandra Angelie, 23, yang terjerat kasus prostitusi online.

Meskipun secara undang-undang, pria hidung belang tersebut bisa saja dijerat pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.

Bacaan Lainnya

Polisi sendiri mengkonfirmasi Cassandra Angelie (CA), ditangkap saat sedang bersama seorang pria yang merupakan pelanggannya. Keduanya kedapatan tidak menggunakan pakaian di dalam kamar hotel.

“Iya (digerebek) kan berdua dia. Sudah tidak menggunakan pakaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Namun kenapa pria tersebut tidak ditahan, karena menurut Polisi jika pasal tersebut merupakan delik aduan. Sehingga baru bisa diproses hukum apabila ada laporan polisi, misalnya dari istri sah pria hidung belang tersebut.

“Nah iya (bisa diproses hukum). Iya (bisa diproses) kalau dari istrinya ada (laporan),” jelas Zulpan.

Perwira menengah Polri itu juga meluruskan informasi yang beredar bahwa pelanggan Cassandra dari kalangan pejabat. “Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada,” kata Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Muncikari yang tertangkap bersama Cassandra juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Cassandra Angelie sendiri tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Cassandra Angelie saat ini memang statusnya tersangka dan juga tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan,” kata Kombes Zulpan. (jpnn/jwp/pe)

Pos terkait