PALUEKSPRES, BANDUNG- Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menepis pernyataan Habib Bahar Smith soal demokrasi yang mati karena penahanannya di Polda. Menurut Ibrahim Tompo tak ada kaitannya demokrasi yang mati dengan kasus ini.
“Terkait memang demokrasi ini sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan, yang jelasnya kita berusaha menyelesaikan,” tandas Ibrahim, di Mapolda Jabar, Rabu, (5/1/2022) di Mapolda Jabar dikutip dari Pojoksatu.id.
Menurut Ibrahim, Polda Jabar terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar Smith dalam ceramahnya di Margaasih tanggal 11 Desember 2021 lalu.
Ditegaskan Kabid Humas, bahwa penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang diatur UU di negara kita. “Prosedur kita laksanakan sesuai dengan aturan yang telah ada tersebut, jadi tidak ada kaitan dengan demokrasi seluruh proses ini,” jelasnya.
Polda Jabar menyelidiki kasus ini, dengan memeriksa 50 orang saksi, termasuk saksi ahli.
“Tahapannya sesuai prosedur seperti pemeriksaan saksi,yang mencapai 50 orang saksi, lalu adanya dua alat bukti yang dijadikan bahan gelar perkara lalu menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan, itu sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Habib Bahar Smith diperiksa Polda Jabar Senin 3 Januari 2022 lalu. Usai diperiksa hampir 10 jam sejak pukul 12.00 WIB siang, Habib Bahar ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramahnya di salah satu akun YouTube. (rif/ps/pe)






