PALUEKSPRES, JAKARTA — Bekas Anggota DPR RI, Ferdinand Hutahaean, dilaporkan ke Bareskrim Polri, Rabu (5/1/2022). Dia dituding membuat cuitan di media sosial yang dapat merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Ferdinand dilapor oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, beserta jajarannya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twit dia yang benar-benar meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais,” ujar Haris kepada wartawan, seperti dikutip dari fajarcoid.
“Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan. Kita melihat bagaimana tweet Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat Indonesia,” terang Haris.
Haris membawa bukti berupa tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand di akun Twitter Ferdinand.