Minggu, 5 April 2026

Ferdinand Nyatakan Siap Hadir Bila Dipanggil Polisi Soal Cuitannya di Sosial Media

Ferdinand Hutahaean/ foto: Jawapos

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Pasal 45 a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2), UU 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdinand juga resmi dilaporkan ke polisi, karena dianggap membeda-bedakan agama Islam dengan agamanya melalui Twitter oleh Brigade Muslim Indonesia (BMI).

Ketua BMI, Muh Zulkifli membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Ferdinand ke Polda Sulsel atas cuitannya di Twitter itu. Laporannya itu telah diterima dengan nomor STTLP/B/14/I/2022/SPKT/POLDA SULSEL.