Sementara itu, Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan perkembangan kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar sebagai terlapor.
“Soal kasus Denny Siregar, nanti kita cek lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2022).
Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”. Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. (ps/fjr/pe)






