PALUEKSPRES,JAKARTA– Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Pegiat Media Sosial Denny Siregar kini menjadi pertanyaan banyak pihak. Seyogyanya kasus ini sudah ditangani Polda Metro Jaya. Namun hingga kini kasus yang dilaporkan sejak 2 Juli 2020 lalu belum ada kemajuan hingga jadwal pemeriksaan terlapor Denny Siregar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
“Jadi kasus terkait saudara DS ini dengan nomor 188 ini pada pertengahan tahun 2021 telah kita limpahkan ke Polda Metro Jaya,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022), dikutip dari pojoksatu.id






