Dari tujuh Ranperda tersebut, satu diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
“Sedangkan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu sampai saat ini masih dalam tahap proses evaluasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Selain itu lanjut Rifani, dalam masa sidang Cawu I 2022 juga ditambahkan dua buah Ranpeda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2022 dan satu buah kebijakan daerah.
Yakni Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.
Rifani menyebut, pada prinsipnya pemerintah daerah bersama jajarannya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh dewan melalui Badan Musyawarah.
“Karena dengan persetujuan dewan yang terhormat, sebuah peraturan perundang-undangan dapat kita laksanakan sebagai landasan Yuridis dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah Pemerintah Kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Sebelumnya Rufiani juga mengatakan bahwa agenda rapat yang dilakukan oleh dewan merupakan tugas dan fungsi dewan selaku mitra sejajar dengan pemerintah daerah. (mdi/pe)






