Minggu, 5 April 2026

Pemkot-DPRD Palu Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum, Setelah Lima Kali Revisi

Wakil Wali Kota Palu dr Reny A Lamadjido bersama pimpinan DPRD Palu menandatangani berita acara persetujuan Ranperda retribusi jasa umum,Senin 10 Januari 2022 di ruang Sidang Utama DPRD Palu./ Foto: Hamdi Anwar/PaluEkspres

Selanjutnya, draft Ranperda kata Wawali akan segera disampaikan kepada gubernur untuk kepentingan evaluasi, registrasi dan penomoran Perda.

Berdasarkan ketentuan yang ada, evaluasi jelasnya dilakukan untuk menyampaikan hal-hal terkait unsur pemungutan dan kesesuaian materi Ranperda dengan undang-undang cipta kerja dan undang-undang terkait lainnya.

“Pemerintah daerah yang mengajukan evaluasi kepada gubernur untuk disampaikan secara pararel kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan,” paparnya.

Kepada Pansus, Wawali juga mengaku pembahasan Ranperda itu menyita waktu,tenaga dan pikiran sehingga melahirkan gagasan dan pokok pikiran yang cerdas.

“Dengan kerja keras itu semua maka Ranperda tersebut bisa diterima dan disetujui bersama hingga diajukan kepada Gubernur untuk dievaluasi,”ucapnya.

Dihadiri yang sama, sebelumnya Pansus Ranperda retribusi jasa umum DPRD Palu telah menyampaikan laporan kinerjanya dalam rapat paripurna DPRD Palu. (mdi/pe)