PALUEKSPRES, TOLITOLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas Sosial menyerahkan bantuan dana sebesar Rp50 juta kepada Lembaga Adat Dondo. Bantuan ini merupakan program Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tahun 2021.
Penyerahan bantuan yang merupakan Program Kearifan Lokal dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang digelar di Desa Malala, Kecamatan Dondo, diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tolitoli, M. Besar Bantilan didampingi Kepala Dinas Sosial serta sejumlah pejabat lainnya.
Kepada media ini, Pelaksana Tugas Kadis Sosial Tolitoli Ir.Nur Munawar menerangkan, bantuan yang diterima langsung ketua Lembaga Adat Dondo tersebut, sesuai peruntukannya, akan dibelanjakan untuk pembelian alat kesenian tradisional Dondo berupa pakaian adat serta alat musik dan peralatan produksi keripik pisang dan ubi.
“Total bantuan tersebut akan dikelola Lembaga Adat Desa Malala sebagai upaya membangkitkan ekonomi rakyat dan mengembangkan usaha ekonomi produktif masyarakat dimasa Pandemi ini,” terang Nur Munawar.
Ia menambahkan, penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan wujud kepedulian Pemkab Tolitoli kepada masyarakat yang membutuhkannya. Ia berharap bantuan ini dapat membantu warga dalam upaya pemulihan perekonomian masyarakat, khususnya Lembaga Adat Desa Malala.
“Bantuan sosial yang di serahkan ini, saya harap benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian,” imbuhnya.
Sementara Wakil Bupati Tolitoli Moh Besar Bantilan pada kesempatan tersebut menyebutkan, pelaksanaan program kearifan lokal dan UEP untuk lembaga adat Desa Malala ini merupakan upaya menumbuh kembangkan tradisi serta budaya yang mulai kurang mendapat perhatian serta membangkitkan ekonomi masyarakat setelah sempat terpuruk akibat dampak pandemi Covid -19.
“Apalagi Kabupaten Tolitoli ini, merupakan salah satu daerah didalamnya terdapat beragam suku, adat serta budaya yang menjadi ciri khas tersendiri,” sebutnya.
Hal ini disebutkannya, merupakan potensi daerah yang perlu dilestarikan dan dipertahankan sebagai wujud pengembangan karakteristik daerah untuk menangkal paham yang dapat mengikis tatanan nilai kebangsaan.