KPK: Banyak Nama Terlibat dalam Kasus E-KTP

  • Whatsapp

Pertimbangan KPK agar pembuktian perkara lebih efektif seiring saksi dan bukti yang dihadirkan nantinya bisa diberlakukan untuk dua terdakwa.

”JPU berprinsip untuk memenuhi peradilan yang murah,” kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Bacaan Lainnya

Ditanya soal sejumlah saksi yang mangkir saat tahap penyidikan perkara, Febri menerangkan para saksi itu bisa dihadirkan JPU di persidangan.

Sebagai catatan, beberapa mantan anggota DPR yang diduga berkaitan dengan kasus e-KTP tidak hadir saat pemeriksaan. Salah satunya, Yasonna Laoly yang saat ini menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

”Saksi-saksi yang tidak hadir dalam penyidikan maka mereka kehilangan kesempatan memberikan klarifikasi,” ungkapnya.

Para mantan anggota DPR itu beberapa waktu lalu sebagian juga mengembalikan uang diduga hasil korupsi e-KTP. Totalnya Rp 30 miliar. Mereka dipastikan akan dihadirkan dalam persidangan.

”Dalam proses persidangan sampai tuntutan nanti akan kami buktikan seluruh rangkaian pembuktian itu,” imbuhnya.

KPK juga memastikan kerugian keuangan negara dalam kasus yang terjadi pada 2014 itu sudah cukup kuat. KPK menggunakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat menentukan kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut.

Hal itu menjadi persoalan seiring putusan MK menghilangkan kata dapat dalam pasal 2 dan 3 UU pemberantasan korupsi. ”Kami sudah menghitung indikasi kerugian negara, jadi bukan potensi lagi,” ujarnya.

(Fajar/jpnn/PE)

Pos terkait